Friday 18th of October 2024

Tarif Terbaru Jakarta-Tangerang Bakal Naik Bulan November 2024, Cek Rinciannya Berikut ini

Tarif Terbaru Jakarta-Tangerang Bakal Naik Bulan November 2024, Cek Rinciannya Berikut ini

--

Berandakita.com - Pengguna jalan tol Jakarta-Tangerang perlu bersiap-siap menyiapkan saldo e-toll lebih banyak. Pasalnya, tarif tol untuk ruas SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan mengalami penyesuaian atau kenaikan sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000.

Hal ini diumumkan oleh operator jalan tol tersebut, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melalui akun Instagram resminya @jasamargametropolitan. Disebutkan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan segera diberlakukan.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” tulis JMT, dikutip Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Widiyanti Putri Wardhana, Sosok Calon Mentri Prabowo yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan dan Prestasi Mentereng

Baca juga: Mabes TNI AD Bantah Ada Prajurit Kabur Usai Insiden Kecelakaan Truk Militer Tabrak Mobil Pribadi di Bogor

Namun, JMT belum mengumumkan kapan penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan. Perseroan memastikan langkah ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan bayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan jalan tol. (SPM) dan peningkatan pelayanan Jalan Tol,” ujarnya.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berikut rincian tarif tol yang akan berlaku:

Gol I: Rp 8.500

Gol ll & III: Rp 12.500

Gol IV & V: Rp 16.500

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.

Baca juga: Bak Game GTA, Komplotan Pencuri Terlibat Kejar-Kejaran di Tol Cipali, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap

Baca juga: Komentar FIFA Soal Pertandingan Bahrain vs Indonesia yang Dirugikan Wasit yang Ternyata Juga Berasal dari Timur Tengah

Tarif yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Gol I: Rp 8.000

Gol ll & III: Rp 12.000

Gol IV & V: Rp 15.500

Jika dibandingkan dengan tarif tol yang lama, terlihat bahwa ada kenaikan sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000. Rinciannya, ada kenaikan sebesar Rp 500 untuk kendaraan Gol I hingga III, dan kenaikan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan Gol IV hingga V.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST