Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun Lebih 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOK
--
Berandakita.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari periode 2020-2021, Dorys Day Sihombing, dituntut satu tahun empat bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca juga: Kupas Tuntas Program Pemerintah Prabowo Soal Swasembada Energi yang Bisa Jadi Solusi Krisis Nasional
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga yang terdiri dari Ahmad Dice Novenra dan Danif Zaenu Wijaya menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsider.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Yakni, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,” jelasnya.