Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun Lebih 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOK
--
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Juga dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menyatakan uang yang telah disita secara sah dan telah menjadi barang bukti sebesar Rp 33,978 juta, serta uang yang dititipkan dari terdakwa sebesar Rp 223.777.690 yang dititipkan di Rekening Penitipan Lain atas nama Kejaksaan Negeri Purbalingga diperhitungkan sebagai Pengembalian Kerugian keuangan Negara.
Baca juga: Bocoran Ponsel Lipat Samsung Terbaru Siap Rilis Akhir Tahun ini, Simak Spesifikasi Lengkapnya
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Judy Prasetya SH, dengan Hakim Anggota Dr Emma Ellyani SH MH dan Rudi SH. Diketahui, sidang ditunda pada 6 November 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa/penasihat hukum (Pledoi).
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOK tahun 2020-2021. Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 257 juta. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jumat, 12 Juli 2024.