Wednesday 12th of March 2025

Kronologi Agnez Mo Didenda Hingga Rp 1.5M Atas Kasus Royalti Ternyata Gara-Gara Masalah Simple

Kronologi Agnez Mo Didenda Hingga Rp 1.5M Atas Kasus Royalti Ternyata Gara-Gara Masalah Simple

--

Berandakita.com - Nama penyanyi Agnez Mo belakangan ini ramai diperbincangkan karena tersandung kasus pelanggaran hak cipta. Diketahui, pencipta lagu Ari Bias menggugat Agnez atas pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Ari Bias memenangkan gugatan tersebut. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diminta untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Baca juga: Film A Business Proposal Sepi Gara-Gara Umi Pipik Bongkar Sifat Asli Abidzar

Baca juga: Rekomendasi Hp iPhone dengan Baterai Paling Awet tahun 2025, iPhone 13 Juaranya!

Setiap konser dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 1,5 miliar.

“Saya ingin meluruskan opini dan pendapat yang salah terkait keputusan pengadilan yang menghukum Agnez Mo untuk membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Itu bukan royalti, sekali lagi, itu bukan royalti,” ujar Minola dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa harus penyanyi yang membayar denda dan bukan event organizer (EO)?

Minola menjelaskan bahwa menurut UU Hak Cipta, yang bertanggung jawab atas izin penggunaan lagu dalam pertunjukan adalah pengisi acara itu sendiri, dalam hal ini Agnez Mo sebagai penyanyi.

“EO itu hanya pihak yang membantu penyelenggaraan acara. Tapi yang membawakan lagu itu adalah penyanyinya. Jadi, penyanyi bertanggung jawab untuk meminta izin kepada pencipta lagu,” kata Minola.

Baca juga: Laptop Spek Dewa Dell Alienware Area-51 Gendong Spek Gila dan RTX 5090! Semua Game Berat Dilibas

Baca juga: Cha Young-joo Istri Shin Tae-yong yang Jadi Sasaran Netizen Indonesia Setelah Suaminya Dipecat PSSI

Terkait kehebohan polemik tersebut, Agnez memang belum angkat bicara. Namun, pelantun single Overdose ini mengunggah kata-kata bijak yang diselipkan dengan ayat-ayat Al Kitab di Instagram.

“'Bentuk ketidakadilan yang paling buruk adalah keadilan yang pura-pura' - Plato. 'Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada tirani yang dilanggengkan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan' - Montesquieu. 'Suara yang paling keras jarang yang paling bijaksana' - Plutarch,” tulis Agnez Mo dalam bahasa Inggris yang dikutip VIVA, Jumat 7 Februari 2025.

“'Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berkatilah, karena untuk itulah kamu dipanggil' - 1 PETRUS 3:9,” tambahnya.

Di akhir caption, Agnez mengungkapkan pernyataan tentang bersikap tenang di tengah kegaduhan.

Unggahan Agnez tersebut kemudian dipenuhi dengan banyak komentar netizen yang memberikan dukungan dan semangat. Hingga artikel ini dibuat, unggahan tersebut sudah mendapat lebih dari seribu komentar.

Baca juga: Adegan Panas Erika Carlina di Film Pabrik Gula Bikin Badan Menggigil dan Gemetaran

Baca juga: Poster Film Pabrik Gula Dikritik Habis Netizen Gara-Gara Pose ini yang Dianggap Tak Senonoh

“Tetap tenang di tengah kebisingan,” tulis seorang netizen.

“Semangat @agnezmo yakinlah Tuhan akan menggantinya berkali-kali lipat amin,” tambah yang lain.

“Gpp ya nez, percayalah suatu saat ini akan diganti dengan yang lebih manis. Biasanya yang dijelek-jelekin besok selalu ada hal lain yang membuatmu bahagia. Semangat ya,” ujar warganet.

“Tenang, tenang di dalam Yesus,” kata seorang netizen.

Kasus ini bisa menjadi peringatan bagi semua musisi dan penyelenggara konser di Indonesia. Meski sudah berkali-kali terjadi, masalah hak cipta dan izin penggunaan lagu dalam pertunjukan masih sering dianggap remeh.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST